Di dalam modul
PJJ Topik 5 halaman 16, telah dijelaskan peran penting PJJ dalam proses
pemerataan pendidikan di Indonesia. Dari sini, dapat disimpulkan bahwa pemerataan
yang dimaksud mengakibatkan terbukanya celah bagi siapapun yang ingin mengikuti
kegiatan/proses pendidikan dari manapun mereka berada, dengan mudah dan
tanpa membuat peserta didik meninggalkan peran penting yang mereka jalani dalam
keseharian seperti pekerjaan ataupun status misalnya ibu rumah tangga.
Karakteristik
pemerataan dalam model PJJ yakni tidak harus selalu tatap muka (tidak
terbatas ruang dan waktu), dan dapat dilaksanakan dari tempat yang jauh. Yang
dapat dilaksanakan misalnya dengan cara course online seperti melalui edmodo,
grup facebook, blog, dan lainnya.
Universitas di
Indonesia yang telah melaksanakan program ini yakni Universitas Terbuka
(UT). Sebagian besar dari mahasiswa-nya merupakan mahasiswa yang telah
bekerja, dan rata-rata pekerjaan kesehariaannya tidak dapat ditinggakan. Proses
pendidikan yang dijalankan tersebar di wilayah-wilayah, agar mahasiswa
tidak terpacu dalam tempat pembelajaran yang jauh (jika di pusat).
Untuk menambah
referensi pembelajaran mahasiswa dan pemenuhan kriteria sarana pembelajaran, UT
juga memberikan modul yang berupa buku, jadi mahasiswa dapat belajar
kapan pun. Dan hasil pembelajaran peserta didik selama ini juga dapat
diakses secara online.
Saat ini,
mengacu pada http://pena.gunadarma.ac.id/pendidikan-jarak-jauh-selain-ut-pun-boleh/, pemerintah melakukan terobosan baru dengan
diperbolehkannya universitas selain UT untuk dapat menyelanggarakan Pendidikan
Jarak Jauh (PJJ) dengan persyaratan/kriteria tertentu. Kriteria
tersebut pastinya tidaklah mudah, seperti meliputi pelaksanaan proses
pembelajaran yang sesuai dengan kurikulum, berbasis TIK, memungkinkan
kesempatan tatap muka, menigkatkan softskills peserta didik, dan layanan
pendukung yang baik.
Jadi, dapat
dibayangkan bahwa jika PJJ semakin berkembang dan semakin tersebar di
Indoesia, akan semakin memperlancar pemerataan pendidikan di Indonesia.
Dan hak dari setiap warga Negara untuk merasakan pendidikan tinggi akan
semakin mudah untuk terpenuhi. Dan pastinya secara tidak langsung akan
meningkatkan kulaitas pendidikan di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar